PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU XIV (“PMHMETD XIV”)
Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV (“PMHMETD XIV”) sebanyak-banyaknya 26.741.153.601 (dua puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh tiga ribu enam ratus satu) saham Seri B atas nama (“Saham Baru”) atau sebanyak-banyaknya 69,33% (enam puluh sembilan koma tiga tiga persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh dalam Perseroan setelah PMHMETD XIV, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah), sehingga jumlah dana yang diperoleh dari PMHMETD XIV seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp4.011.173.040.150,- (empat triliun sebelas miliar seratus tujuh puluh tiga juta empat puluh ribu seratus lima puluh Rupiah).
Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 11 Januari 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas 226 (dua ratus dua puluh enam) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang P enambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“Peraturan OJK No. 32/2015”), maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.