
Proses dimana perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk menjadi perusahaan tertutup dan sahamnya tidak lagi dapat ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia.
Biro Administrasi Efek membantu pelaksanaan proses Go Private sejak awal perencanaan, pelaksanaan Tender Offer dan memberi informasi kepada seluruh pemegang saham untuk menjual sahamnya sampai proses ini memenuhi syarat untuk menjadi Perusahaan tertutup